Kategori
BeritaTerkini Hukum - Krimal

Patroli JAGA JAKARTA Perintis Presisi Amankan Dua Pemuda Pengguna Narkoba Tembakau Sintetis di Jakarta Timur

Jakarta — Tim Patroli Jaga Jakarta Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, tim berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Cilangkap Baru, Jakarta Timur.

Kegiatan patroli diawali dengan apel bersama pada pukul 00.30 WIB di Mako Dit Samapta PMJ, dipimpin oleh Iptu Pujiono serta melibatkan total 26 personel dari unsur Patroli 3P, Patroli Kota, Unit K9, Polwan, dan Patko. Patroli dipimpin langsung oleh IPDA Abdul Kadzim, S.H. Sesuai Perintah Direktur Samapta PMJ KBP Yully Kurniawan, S.I.K., yang disampaikan oleh Kompol Daru Wibowo Saputro, S.Sos., S.I.K., M.M. sebagai Kasubdit Gasum

Tim kemudian melaksanakan show force dan monitoring kriminalitas 3C di sejumlah lokasi strategis seperti Jalan Jenderal Sudirman, Pondok Indah Mall, dan Taman Mini Indonesia Indah.

Puncak kegiatan terjadi pada pukul 02.12 WIB, saat tim melakukan patroli di Jalan Cilangkap Baru. Petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 klip narkotika jenis tembakau sintetis, 2 unit ponsel, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat B 4077 TKS.

Kedua pelaku yang diamankan adalah:

  1. Faisal Imron Sunardi (Kelahiran Kuningan, 12 April 1995)
  2. Rio Muhammad Nur (Kelahiran Jakarta, 26 Oktober 1997)

Keduanya beralamat di Jalan Raya Condet Gang Almafiroh No. 57, RT 06/04, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Patroli berakhir pada pukul 05.00 WIB dengan konsolidasi dan kembalinya seluruh personel ke Mako Dit Samapta PMJ dalam keadaan aman dan tertib.

Direktorat Samapta PMJ menegaskan bahwa Patroli Jaga Jakarta Perintis Presisi akan terus hadir menjaga situasi kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan kriminalitas.

Kategori
BeritaTerkini Hukum - Krimal NewsUpdate

Patroli Jaga Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan 17 Pelaku Tawuran dan Antisipasi 3C Serta Balap Liar di Jakarta

Jakarta – 29 November 2025.
Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melalui Patroli Jaga Jakarta Perintis Presisi kembali melaksanakan kegiatan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan 3C (curat, curas, curanmor), balap liar, serta aksi tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (29/11).

Patroli dipimpin oleh Ipda Indra Rukmana, S.H., sesuai perintah Direktur Samapta PMJ KBP Yully Kurniawan, S.I.K. melalui Kompol Daru Wibowo Saputro, S.Sos., S.I.K.. sebagai Kasubdit Gasum.

Patroli melibatkan 26 personel terdiri dari personel Polki, Polwan, Patko, dan Unit K9, didukung sarana prasarana kendaraan roda dua, roda empat, serta persenjataan pendukung tugas.

Patroli dimulai pada pukul 00.36 WIB dengan AAP di Lapangan Direktorat Samapta PMJ. Selanjutnya tim bergerak melakukan show of force di beberapa titik utama Ibu Kota seperti Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Raden Patah II, Jl. Kartika Utama, dan Jl. Pangeran Antasari untuk mengantisipasi aksi balap liar. Seluruh lokasi tersebut dinyatakan aman dan tertib.

Pada pukul 02.31 WIB, tim melakukan patroli antisipasi 3C di kawasan Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, serta melakukan pemeriksaan terhadap dua pengendara motor yang kemudian diberikan imbauan untuk kembali ke rumah setelah dinyatakan tidak membawa barang berbahaya.

Pukul 03.24 WIB, patroli berhasil membubarkan aksi balap liar di kawasan Sky Bridge Velodrome – Halte Pemuda, Jakarta Timur.

Puncak kegiatan terjadi pada pukul 03.38 WIB. Tim Patroli Perintis Presisi menemukan sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi tawuran di Jl. TB Badrudin, Jakarta Timur. Saat melihat kedatangan petugas, kelompok tersebut berusaha melarikan diri, namun tim berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan 17 pelaku.

Dalam penyisiran lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu stik golf, serta tiga unit handphone. Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pulogadung untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Patroli ditutup dengan apel konsolidasi di Mako Polda Metro Jaya pada pukul 06.00 WIB.Situasi Kondusif Berhasil Diciptakan

Melalui kegiatan yang dilakukan sepanjang malam hingga pagi, Patroli Perintis Presisi berhasil menciptakan kondisi aman, tertib, dan kondusif di sejumlah wilayah rawan kejahatan, balap liar, maupun potensi tawuran.

Kategori
BeritaTerkini Hukum - Krimal

Kuasa Hukum Muhamad Amin Advokat Dan Konsultan Hukum Menyurati Pemerintah Kab Tangerang Adanya Pabrik Limbah Plastik Diduga Ilegal Polusi Udara Curug

Kab Tangerang  – Pemulihan lingkungan hidup (environmental restoration) adalah proses memperbaiki atau mengembalikan kondisi lingkungan yang telah rusak atau tercemar. Ini melibatkan tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak pencemaran, serta upaya untuk mengembalikan ekosistem dan fungsi-fungsi lingkungan yang penting. Pembersihan Lahan Terkontaminasi dilokasi tercemar yang jika dilakukan akan Menghilangkan bahan berbahaya dari tanah yang tercemar limbah.

Warga Perumahan Cluster Safira Aryana mengeluh dengan adanya Pabrik Limbah Plastik UD Indo Makmur yang berada di Kelurahan Suka Bakti Kecamatan Curug Kab Tangerang dimana menimbulkan Polusi udara ( Asap ) bau yang tidak sedap dari pembakaran dan Diduga membuang limbah langsung ke pengaliran tanpa ada penyaringan terlebih dahulu dan tidak memiliki Izin yang lengkap.

Warga juga berharap pihak Pengelola juga membantu warga Cluster Safira Aryana agar permasalahan ini dapat segera selesai, karena adanya keluhan warga pihak Pengembang melalui kuasa Hukum Muhamad Amin Associates Advokat Dan Konsultan Hukum Ruko Golden Aryana Karawaci No 35 kel Sukabakti menyurati Bupati Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Muhamad Syaripudin SH mengatakan ” klien kami Perusahaan yang bergerak di bidang Property Perumahan telah membangun Sebuah Cluster Safira dan warga Safira yang mengeluh adanya Perusahaan yang di kenal dengan nama UD Indo Makmur pengelola Limbah Plastik, dimana sehari hari pengelola Limbah Plastik ini melakukan pembakaran menimbulkan pencemaran udara bau tidak sedap, Sampai saat ini UD Indo Makmur masih terus berjalan yang mengakibatkan pencemaran udara bau yang tidak sedap yang mengancam kesehatan warga sekitar, kami memohon kepada Bupati Tangerang menginstruksikan ke Dinas terkait untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup serta melakukan pemeriksaan izin kegiatan perusahaan tersebut secara terbuka kepada publik dan apabila perusahaan tersebut adanya pelanggaran  maka kami minta ditindak tegas sesuai dengan peraturan “.

Berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan undang undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 3 menjamin keselamatan, Kesehatan dan Kehidupan Manusia dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai dari hak asasi manusia.

Kami awak media mendatangi  salah satu warga mempertanyakan permasalahan ini ” Keluhan ini bukan sekadar gangguan sementara. Sejumlah warga menyebut, polusi udara terjadi hampir tanpa jeda, 24 jam penuh, disertai bau tajam yang menusuk hidung dan menimbulkan rasa sesak, Saya pernah terpaksa keluar rumah tengah malam karena tidak kuat dengan baunya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Redaksi

Kategori
BeritaTerkini Hukum - Krimal

Aksi Solidaritas, Forwat Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Forum wartawan Tangerang kota

Tangerang Selatan – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) bersama para aktivis mengeruduk Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat ,(16/5/2025).

Sambil membentangkan spanduk, massa aksi menuntut agar kasus intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Tangsel berinisial (SN) kepada wartawan bisa segera diproses hukum .

Selain itu, dalam orasinya, Kordinator Aksi, Andi Lala menyampaikan tuntutannya agar Walikota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan sanksi atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum penegak Peraturan Daerah(Perda) tersebut.

“Kami minta Walikota Tangsel memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP yang melakukan perbuatan pidana pengancaman kepada wartawan. Kami sudah laporkan oknum tersebut ke Polres Tangsel. Jangan sampai kasus ini terulang lagi.Maka kami minta juga Walikota melakukan pembinaan kepada ASN Tangsel,” tegas Lala disela sela aksi.

Bukan cuma itu, Lala juga menilai bahwa ada penyimpangan prilaku dari oknum Satpol PP dalam penegakan Perda di Tangsel. Untuk itu dia juga meminta agar Kepala Satpol PP Tangsel dicopot karena tidak mampu melakukan pembinaan kepada bawahannya.

“Selain penegakan undang undang pers nomor 40 tahun 1999, kami minta agar kasus hukum itu bisa di proses dan Kasatpol PP Tangsel bertanggungjawab atas kebobrokan kinerja bawahannya,” ujarnya.

Usai berorasi, massa aksi diterima oleh perwakilan Pemkot Tangsel yaitu Staf Khusus Walikota Tangsel Bidang Konflik Sosial, Keamanan dan Ketertiban, Sapta Mulyana. Ia mengapresiasi atas informasi dan kritikan yang di sampaikan oleh Forwat terhadap Pemkot Tangsel.

“Dan posisi kami menghormati langkah temen-temen media sebagai penyeimbang pemerintah daerah. Saya menemui dan menerima masa aksi dalam rangka akan melaporkan dan menyampaikan kepada pimpinan agar ada tindak lanjut seperti harapan rekan-rekan siang ini,” terang Sapta dihadapan massa aksi.

Terkait kasus intimidasi dan pengancaman oleh oknum anggota Satpol PP kepada wartawan, Sapta menegaskan kalau pihaknya telah menyerahkan dan menghormati proses hukum itu kepada aparat kepolisian Polres Tangsel.

Aksi didepan kantor walikota Tangerang Selatan

“Kami hormati proses hukum itu karena menjadi hak kawan kawan. Kritikan ini kami jadikan suntikan vitamin untuk Pemkot Tangsel. Agar ada perubahan sikap aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat. Saya ucapkan terimakasih atas informasi dan koreksinya dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Tangsel, Topik Wahidin. Dia berjanji akan segera menyampaikan tuntutan para wartawan itu kepada atasannya. Dia juga sepakat menolak tindakan intimidasi dan pengancaman yang diduga dilakukan bawahannya.

“Kami mendukung apa yang disampaikan kawan kawan media hari ini. Intinya kami sebagai pembina pengawasan internal di Satpol PP sudah melakukan langkah langkah kepada oknum SN dan sudah sampai ke inspektorat untuk berproses,” jelasnya.

Topik juga menegaskan kalau pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum oknum SN , karena merupakan hak dari si pelapor.

“Kalau teman teman sudah membuat LP itu hak teman teman.Kalau terbukti,ya oknum itu bisa diroses jalur hukum.Itu penjelasaan kami mewakili pak Kasat,” pungkasnya singkat.

Usai ditanggapi aspirasinya, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.(forwt)

Kategori
Hukum - Krimal

Ibu Hamil Keguguran Akibat Teror Debt Collector: Keluarga Desak Pengembalian Mobil BMW dan Penegakan Hukum

Erna Angelia, Keguguran akibat terror debt collector

Tangerang – Kasus mengerikan yang dialami oleh Erna Angelia, seorang warga Perumahan Green Lake City, Cipondoh, terus menjadi sorotan. Erna mengalami keguguran akibat teror yang dilakukan oleh puluhan debt collector, yang datang selama berhari-hari dengan tindakan intimidatif. Tidak hanya menuntut pengembalian mobil BMW yang dicuri oleh debt collector, keluarga juga mendesak penegakan hukum yang tegas.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Februari 2024, ketika Erna, yang sedang hamil tiga bulan, dikejutkan oleh kedatangan puluhan debt collector. Mereka datang dengan kasar, menggedor pintu rumah selama empat hari berturut-turut, berteriak-teriak dan menuntut penarikan mobil yang diduga terlambat hanya satu bulan pembayarannya. Akibat stres yang berlebihan, Erna akhirnya mengalami keguguran, meninggalkan trauma mendalam yang hingga kini masih dirasakannya dan selalu terbayang dalam kesehariannya.

“Saya tidak bisa melupakan ketakutan itu. Anak saya menangis ketakutan, dan saya sendiri sangat terguncang. Trauma ini masih ada hingga sekarang, apalagi saya harus kehilangan bayi saya,” ungkap Erna dengan isak tangis, menceritakan bagaimana tekanan berulang kali menyebabkan kondisinya memburuk.

Suami Erna, Peter Budiman, juga angkat bicara terkait kejadian yang menimpa keluarganya. Menurut Peter, keterlambatan pembayaran mobil selama satu bulan bukanlah alasan yang bisa membenarkan tindakan brutal para debt collector tersebut. Ia merasa pihak leasing dan debt collector telah bertindak di luar batas.

“Kami hanya telat sebulan, dan rencana pembayaran sudah ada. Tapi mereka datang, meneror istri saya yang sedang hamil, bahkan mencuri mobil kami. Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi!” kata Peter dengan penuh emosi.

Lebih jauh lagi, Peter mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencurian, tetapi merasa kecewa karena meskipun ada 10 tersangka yang sudah teridentifikasi, hingga kini mereka belum ditahan.

“Bagaimana mungkin mereka belum ditahan? Istri saya keguguran karena teror ini, tapi para pelaku masih bebas berkeliaran. Termasuk pejabat dari leasing yang seharusnya ikut bertanggung jawab,” lanjut Peter dengan nada kesal.

Peter dan keluarganya tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga menuntut pengembalian mobil BMW yang diambil secara paksa oleh para debt collector. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut merupakan hak mereka dan harus segera dikembalikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai mobil kami dikembalikan dan keadilan ditegakkan. Mereka telah menyebabkan luka yang sangat dalam pada keluarga kami,” tegas Peter.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan, namun keputusan penyidik yang tidak menahan para tersangka menuai banyak kritik. Keluarga korban menilai bahwa para pelaku, termasuk pihak leasing, harus segera ditindak tegas dan dihukum sesuai undang-undang.

“Bagaimana mungkin pelaku pencurian dan teror semacam ini tidak ditahan? Ini jelas-jelas melanggar hukum. Pasal 363 tentang pencurian jelas menyebutkan hukuman di atas 5 tahun, yang artinya tidak boleh ada penangguhan penahanan. Tapi nyatanya, mereka masih bebas!” ujar Peter dengan penuh amarah.

Peter dan keluarganya menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini, dan berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. Mereka juga menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara harus bertanggung jawab dan diproses hukum.

“Kami mendesak agar para pelaku ini segera ditangkap dan ditahan. Hak kami sebagai korban harus dipenuhi, dan mobil kami yang dicuri harus segera dikembalikan. Jangan sampai ada main mata dalam kasus ini,” tambah Peter dengan nada penuh tuntutan.

Keluarga besar Erna dan Peter terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang mereka rasa telah diabaikan. Mereka berharap bahwa penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, sehingga peristiwa tragis yang mereka alami tidak berulang kepada keluarga lain.

Kategori
Hukum - Krimal

PT Maxindo Mobil Indonesia Telah Rugikan Konsumen Dan Negara

Ade Eka Putra S.H,CTA

sorottangerang.online – 25 Oktober 2023 – Tangerang Selatan, – Ade Eka Putra, S.H., CTA, Kuasa Hukum, melaporkan PT. Maxindo Mobil Indonesia (MMI), ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terkait kendaraan roda empat yang dibeli Kliennya, tak kunjung mendapatkan STNK dan BPKB.

Ade menyebut, kliennya membeli mobil jenis sedan Renault Triber pada 22 Maret 2022, namun hingga saat ini belum menerima surat-surat kendaraan.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan surat kuasa dari klien, untuk melaporkan PT Maxindo Mobil Indonesia, terkait pembelian mobil Renault Triber, dimana sejak 22 Maret 2022, sampai saat ini, Satu Tahun Setengah, belum menerima yang namanya STNK dan BPKB,” ujar Ade kepada awak media, di Polres Tangsel, Rabu (25/10/23) malam.

Ade mengungkapkan, bahwa ia menemukan adanya kejanggalan atas surat keterangan nomor Plat kendaraan yang berbeda-beda. Jumlahnya, lanjut Ade, hingga mencapai 12 surat.

“Disini, Kami juga menemukan kejanggalan, ada surat keterangan dengan nomor Plat (Mobil) yang berbeda-beda. Itu sekitar 12 surat,” ungkapnya.

Ia meminta pihak Kepolisian, untuk serius mengusut kasus ini. Ade menduga, ada banyak korban-korban lain dari PT Maxindo Mobil Indonesia.

“Kami tadi meminta Polisi untuk benar-benar mengusut kasus ini, dan patut diduga, ada banyak korban-korban lainnya, karena pihak Renault masih melakukan penjualan,” ucap Ade.

Selain itu, Ade juga akan berkoordinasi kepada pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), untuk memastikan masalah yang terjadi di PT Maxindo Mobil Indonesia.

Sebelumnya, Ade pernah melaporkan PT MMI dengan perkara yang sama, dan kasusnya ditangani oleh Satreskrim unit Ranmor. Sedangkan untuk laporan yang kedua, ditangani oleh Satreskrimsus.

“Laporan pertama kita ditangani oleh Ranmor, dan untuk laporan kedua ini, dipegang oleh Krimsus karena menyangkut Perlindungan Konsumen,” tuturnya.

“Ini masalah serius, karena yang dirugikan bukan hanya masyarakat (Konsumen), tapi Negara juga dirugikan dari sektor pajaknya,” pungkasnya. /Nov

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai