Kategori
article berita

Polri Berhasil menangkap dan mengamankan gudang oli Palsu berbagai jenis merk

sorottangerang.news.blog

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan,
dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023) menyebutkan dari pengungkapan tersebut, Polri Berhasil menangkap dan menetapkan lima tersangka dengan inisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu AH yang berperan sebagai pemilik usaha, pengadaan barang cairan oli sebelum dicampur zat kimia pewarna, pewangi, dan pelarut, membeli peralatan mesin, stiker, barcode, dan label SNI kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kedua yaitu AK berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia, mengatur jalannya produksi oli di sembilan gudang produksi di tiga kawasan berbeda di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Ketiga yaitu FN sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia

Keempat yaitu AL alias TOM sebagai operasional. Tugasnya yaitu pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan kode produksi dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kelima yaitu aitu AW alias Jerry. Perannya sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan, kode produksi, dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 3 miliar.

Sebelumnya nambahkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, ada sembilan lokasi yang digerebak dan tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu.

” Oli mesin kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab,” ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum pemegang Merk AHM Edward Sihombing SH menyebutkan, secara kasat mata ciri ciri oli palsu dapat dilihat dari bentuk tutup botolnya tampak coak .

” Kalau disini setelah proses pendalaman tampak mereka memproduksi sendiri, jadi mereka memproduksi yang imitasi tapi jadi menyerupai asli, tapi mau bagaimanapun mereka tidak bisa membuat bagaimana aslinya produk dari AHM,” ujar Edward kepada awak media, Jumat 8 Mei 2023.

Kata Edward bukan botol bekas yang digunakan, mereka mendapatkan botolnya memang mereka memproduksi sendiri.

” Ciri ciri kalau palsu yang gampang itu bisa dilihat dari tutup botol, tutup botol itu akan memiliki coak bagi yang palsu. Kita berbicara yang palsu ya, kenapa? karena botol ini lem nya itu ketika memotong Lemnya itu mesinnya tidak sempurna tidak sesuai dengan mesin kami yang asli yang resmi, jadi tutup botolnya ternyata coak nya itu dan coaknya ini semacam sisa lem dari kotak kotak itu, kan harusnya kosong, lem nya itu tertinggal di tutup botol,” urai Edward.

” Kemudian yang kedua itu dari jendela botol dari samping itu terdapat jendela lurus kalau yang asli itu akan lurus presisi sejajar dari atas kebawah kalau yang palsu itu dari atas tarikan kebawah itu dia akan bisa kekiri atau bisa ke Kanan tidak lurus sejajar tidak presisi dan itu palsu,” tandas Edward.

Kemudian yang berikutnya terlihat bawah itu di botolnya terdapat ada kode nah kode itu harusnya sejajar tapi kalau yang palsu mereka tidak akan menempatkan itu sejajar.

Terakhir yang paling gampang pada label bagian belakang itu ada barcode. Nah! barcode itu di scan melalui handphone itu akan muncul AHM.To dan itu yang resmi, kalau di website itu akan muncul AHM.To.

” Sementara kalau yang palsu akan muncul AHM.Top itu yang pertama, kemudian yang kedua mereka bisa bikin AHM.To tapi bukan dari website. Website di atasnya itu dari blogspot AHM.To itu muncul setelah kita masuk ke laman mereka baru muncul AHM.Top nah itu palsu kalau atasnya lamannya blogspot,” ungkap Edward.

Kategori
article berita

AROGANSI KEAMANAN KELURAHAN CIPONDOH TERHADAP WARTAWAN/JURNALIS

sorottangerang.news.blog

Hari rabu 24 mei 2023 pukul 10 : 00 WIB.
Saya dan rekan saya (wartawan/jurnalis) ingin berniat bersiilaturahmi kekelurahan Cipondoh kota tangerang, untuk mengonfirmasi dan menanyakan hal hal yang berkaitan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan tersebut.

Sebelum saya dan rekan kami datang (wartawan/jurnalis) kami pun bertanya kepada salah satu security atau keamaan diwilayah kelurahan tersebut kelurahan Cipondoh kota tangerang.
“Saya dan rekan pun bertanya kepada salah satu penjaga yang ada didepan pintu masuk kelurahan” permisi pak”, apakah ada pak lurah hari ini, ” penjaga pun menjawab ” sepertinya hari ini pak lurah tidak ada pak, karena beliau ada urusan keluar kota, berangkat baru tadi pagi” ujar bapak penjaga yang berjaga didepan pintu masuk kelurahan tersebut.

Setelah saya dan rekan pun tahu bahwa pak lurah tidak, ada, saya dan rekan berniat untuk bergegas kembali. Saya dan rekan berjalan keparkiran yang tidak jauh dari pintu masuk kelurahan. Pas saya dan rekan saya bersiyap untuk kembali menuju tempat lain, saya dan rekan saya mendengar ucapan penjaga kelurahan yang tidak enak didengar ditelinga saya dan rekan saya.

Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang

Saya dan rekan saya mendengar jelas sekali apa yang diucapkan sipenjaga kelurahan tersebut, sipenjaga mengucap kata seperti ini “Kalau mau cari duit jangan dikelurahan, kelurahan tidak ada duitnya, kalau mau cari duit dipasar”, begitu ucapan sipenjaga kelurahan yang diucapkan kepada saya dan rekan saya.

Intinya dari pembicaraan tersebut, saya dan rekan tidak terima, dimana saya dan rekan disini merasa dilecehkan dan merusak nama baik harga diri Dan nama baik wartawan/jurnalis.
Dimana menurut undang undang
wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis; reporter.

Dan siapapun “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai